Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Samarinda

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

WIATA Law & Legal

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
9 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail WIATA Law & Legal

Kami memperkenalkan WIATA Law & Legal Division bekerjasama dengan Law & Firm M. Nyompe & Associates yang bergerak dibidang jasa hukum, sebagai Corporate Lawyer / in house. Corporate Lawyer / in house lawyer. atau biasa disebut di sebuah perusahaan dengan sebutan " konsultan hukum" sangat dibutuhkan oleh perusahaan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dan nilai perusahaan. Satu grup perusahaan terkadang hanya memiliki satu legal officer, sedangkan untuk perusahaan yang memiliki beberapa cabang, legal officer pada umumnya hanya ada di kantor pusat dan sedangkan dikantor cabang tidak ada, dimana kondisi ini kami dapat dari hasil observasi. SEKILAS INFO : Disuatu perusahaan banyak sekali pada umumnya timbul permasalahan hukum, hasil riset observasi mengatakan bahwa apabila sebuah Perusahaan mengalami permasalahan hukum hukum baik itu mengenai Persaingan usaha ataupun wanprestasi atau juga masalah-masalah lainnya, didalam penanganan antara lain : - 70% Perusahaan memilih menempuh jalur hukum melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) hal tersebut banyak dilakukan dan secara umum ada kebiasaan didalam suatu perjanjian biasanya pilihan tersebut dituangkan didalam klausul perjanjian sebagai sarana mengikat, alasan dari pilihan tersebut Perusahaan menganggap bahwa hakim arbiter suatu lembaga arbitrase professional yang diakui kridibilitasnya sama dengan penanganan di Negara-negara berkembang seperti Amerika, Belanda, dsb dimana Hakim arbiter memutus suatu perkara dengan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak agar satu sama lain tidak merasa dirugikan dengan cara mengambil jalan tengah kepentingan kedua belah pihak yang masing-masing memiliki kepentingan dan hak, akan tetapi pada faktanya di Indonesia masih banyak Pihak yang merasa tidak Puas dengan Putusan yang diambil oleh Hakim Arbiter tersebut sehubungan adanya dugaan keberpihakan, hal tersebut karena masih lemahnya Undang-undang yang mengatur hukum acara didalam penyelesaian melalui Badan arbitrase Nasional Indonesia ( BANI) karena hal tersebut masih menjadi hal baru di Indonesia. - 50 % Perusahaan memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan, secara umum sudah bukan rahasia bahwa Lembaga Pengadilan di Indonesia dianggap lebih memiliki kepastian hukum, karena majelis Hakim memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti di persidangan dan putusannya dianggap memiliki kekuatan eksekutorial, akan tetapi kelemahan didalam pilihan penempuhan jalur hukum tersebut dianggap menakutkan oleh sebagaian besar perusahaan karena pada faktanya lebih memakan waktu dan memakan biaya, hal tersebut adalah pilihan akhir bilamana timbul permasalahan hukum apabila tidak dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Tampilkan Lebih Banyak